Tergiur Upah Rp 100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Jual Sabu-sabu

Jumat, 13 Mei 2022 – 14:36 WIB
Tergiur Upah Rp 100 Ribu per Gram, Pria di Kendari Jual Sabu-sabu  - JPNN.com Sultra
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka (tengah) saat melakukan konfrensi pers di lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Satuan Reserse dan Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kota (Polresta) Kendari membekuk pria  berinisial ZM (27) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. 

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 9,99 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan ZM dibekuk di Jalan Syech Yusuf Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Sabtu (7/5) dengan barang bukti yang ditemukan sebanyak satu saset sabu-sabu.

"Kemudian dilakukan pengembangan di rumahnya, ditemukan dua saset plastik bening berisi sabu-sabu," ucap AKP Hamka saat melakukan konferensi pers di lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Jumat (13/5).

Selain sabu-sabu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu, ditemukan juga barang bukti nonnarkotika berupa ratusan saset kosong, satu buah sendok takar dan timbangan digital milik pelaku.

Hamka juga menyebutkan bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seseorang lelaki yang bernama Om.

"Kini, Om tersebut masih dalam penyelidikan tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari," katanya.

Ia juga mengatakan pelaku diupah oleh lelaki yang bernama Om sebesar Rp 100 ribu untuk per gramnya.

Pelaku ZM mendapatkan upah jika berhasil menjual sabu-sabu sebesar Rp 100 ribu per Gramnya.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia