Predator Anak di Kendari Ditangkap Polisi, 4 Bocah Sudah Jadi Korban

sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria berinisial SY alias A (31), Jumat (13/5) sekitar pukul 15.30 WITA.
SY dibekuk karena diduga mencabuli empat orang bocah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan keempat orang korbannya masing-masing berinisial AN alias AM (10), SE alias SL (8), NAR (8) dan LS (12).
Ia menyebutkan peristiwa itu terungkap setelah salah satu orang tua korban yang mendapati informasi bahwa anaknya telah dicabuli oleh pelaku.
"Ia (orang tua korban) pun menanyakan hal itu kepada anaknya, dan benar anaknya mengakui bahwa dirinya pernah dicabuli sekitar Desember 2021 lalu," ucap AKP Fitrayadi kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp.
Orang tua korban yang merasa keberatan, lanjutnya, langsung membuat laporan polisi di Polresta Kendari.
Baca Juga:
"Setelah diselidiki, pelaku berhasil ditangkap Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari tanpa melakukan perlawanan dan langsung digiring ke Mapolresta Kendari," katanya.
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan atas perbuatannya, SY alias A bakal dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang RI No. 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. (mcr6/jpnn)
Predator anak ini telah mencabuli sebanyak delapan orang anak dibawah umur, dua masih berusia delapan tahun.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News