Telalu Berani Bawa Barang Terlarang ke Markas Polisi, Ya Ditangkaplah

sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua orang berinisial S (27) dan W (16), Kamis (19/5).
Keduanya ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sultra.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono saat dikonfirmasi JPNN.com di ruangannya.
Ia mengatakan keduanya kini telah dalam pemeriksaan tim Dit Resnarkoba Polda Sultra.
"Satu pelaku utama inisial S dan yang satunya sebagai saksi, karena katanya dia itu tidak tau apa-apa dan hanya diajak oleh S untuk mengantarnya," ucap Bambang, Jumat (20/5).
Polisi pemilik tiga melati di pundaknya itu menyebutkan pelaku menyelundupkan sabu-sabu di dalam makanan yang akan diserahkan kepada seseorang di dalam Rutan Polda Sultra yang juga tahanan kasus narkotika.
"Ditemukan empat saset diduga sabu-sabu dengan berat empat gram," katanya.
Meski begitu, Bambang enggan untuk berkomentar lebih terkait modus dan kronologis rinci penangkapan kedua pembesuk tersebut.
Keduanya kedapatan menyelundupkan sabu-sabu di Rutan Polda Sultra saat hendak membesuk.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News