Pengakuan Remaja Digerayangi dan Mau Diisap Karyawan Salon, Taruhannya Nyawa
"Korban sering melakukan pelecehan seksual kepada pelaku hingga memegang kemaluannya," ucap AKBP Erwin Pratomo kepada JPNN.com, Sabtu (21/5).
Ia menyebutkan bahkan korban selalu ingin mengisap kemaluan pelaku.
"Di hari kejadian, korban juga sempat melakukan penganiayaan terhadap pelaku, sehingga pelaku marah dan melakukan perlawanan secara membabi buta menggunakan senjata tajam berupa sangkur dan membunuh korban," bebernya.
Terancam Hukuman Mati
AKBP Erwin Pratomo yang juga mantan Kapolres Konawe Selatan (Konsel) itu juga mengatakan kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Baubau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk pelaku, bakal dijerat dengan Pasal 338 Subsider 340 KUHP. Untuk Pasal 340, pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan untuk Pasal 338 diancam pidana paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Remaja berinisal SS membela diri saat digerayangi dan mau diisap karyawan salon. Ia mengeluarkan badik lalu mengayunkannya
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News