Pria di Kendari Dibekuk Polisi Gegara Mencuri HP Bermodus COD
sultra.jpnn.com, KENDARI - Seorang pria bernama Muh Safri Hidayat (21) dibekuk Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di Jalan Balai, Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (23/5) sekitar pukul 23.00 WITA.
Safri dibekuk gegara mencuri sebuah handphone (hp) bermoduskan Cash Of Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan awalnya pelaku memesan hp merk Vivo V23E warna biru dan akan melakukan pembayaran secara COD di Lorong Manggis, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
"Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku kemudian melihat-lihat hp tersebut dan tidak lama hp itu langsung dibawa lari oleh pelaku menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat," ucap Fitrayadi melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/5).
Ia menyebutkan korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut kepada kepolisian.
"Setelah diselidiki, di hari yang sama, tim Buser 77 Sat Reskrim langsung membekuk pelaku," katanya.
Baca Juga:
Fitrayadi juga mengatakan atas peristiwa itu, kepolisian mengamankan dua jenis barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda beat yang digunakan pelaku dan satu buah hp merk Vivo V23E.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak pidana pencurian," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku memesan hp kepada korban dan akan membayarnya secara COD, tetapi pelaku malah membawa lari hp tersebut.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News