Miliki Sabu-sabu Sebanyak 1,4 Kg, Dua Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi

Rabu, 25 Mei 2022 – 13:13 WIB
Miliki Sabu-sabu Sebanyak 1,4 Kg, Dua Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi - JPNN.com Sultra
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman (kiri) saat melakukan konfrensi pers di Lobi Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

"Tidak disebutkan nominalnya, tapi katanya, saya tidak akan menyesal dengan upahnya itu," ungkap Pupunk.

Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu menyebutkan kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal enam tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Kedua pelaku diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,4 Kg.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia