Miliki Sabu-sabu Sebanyak 1,4 Kg, Dua Pemuda di Kendari Dibekuk Polisi
Rabu, 25 Mei 2022 – 13:13 WIB

Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman (kiri) saat melakukan konfrensi pers di Lobi Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Tidak disebutkan nominalnya, tapi katanya, saya tidak akan menyesal dengan upahnya itu," ungkap Pupunk.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu menyebutkan kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009.
"Dengan ancaman maksimal seumur hidup atau minimal enam tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Kedua pelaku diringkus karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,4 Kg.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News