Sedih Menyayat Hati, Selama 4 Tahun Anak Terbelakang Mental Digauli

Jumat, 03 Juni 2022 – 04:21 WIB
Sedih Menyayat Hati, Selama 4 Tahun Anak Terbelakang Mental Digauli - JPNN.com Sultra
Pelaku saat ditahan di Sat Reskrim Polresta Kendari. Foto : Source for JPNN.com

Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu menyebutkan pelaku bakal disangkakan dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

"Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Pelaku telah melakukan aksinya terhadap bocah keterbelakangan mental itu sejak 2018.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia