Kronologi Tiga Pria Meminta Jatah Kepada Pasangan Pelajar yang Main di Kantor Lurah

sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari meringkus empat orang pria berinisial FA (15) MAA (19), GNW (22) dan MLM (35) karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial SA (14), Kamis (2/5) sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengungkapkan aksi bejat keempat pelaku itu terungkap setelah salah seorang keluarga korban menerima cerita dari tetangganya bahwa pada Kamis (2/5), korban dicabuli oleh para pelaku.
"Keluarga korban diceritakan bahwa awalnya pelaku FA menghubungi SA dan membawanya ke sebuah kantor lurah di sekitar rumahnya sekitar pukul 23.30 WITA," ucap AKP Fitrayadi kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Jumat (3/5).
Setibanya di kantor lurah itu, lanjutnya, FA langsung melakukan hubungan layaknya suami istri dengan korban.
"Setelah selesai, tiga pelaku lainnya, yakni GNW, MAA dan MLM yang sempat lihat FA dan korban ke kantor lurah itu, langsung datang juga ke tempat tersebut," katanya.
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu juga menyebutkan ketiga pelaku itu langsung ikut meminta jatah kepada korban dan langsung dituruti.
"Tidak ada ancaman juga," ujarnya.
Fitrayadi menyatakan hubungan antara FA dan SA hanyalah teman biasa. Sedangkan FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan.
Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News