Kronologi Tiga Pria Meminta Jatah Kepada Pasangan Pelajar yang Main di Kantor Lurah

"Mereka hanya tinggal satu kampung, baku dekat-dekat rumah," ungkapnya.
Polisi perwira pertama itu juga mengatakan setelah mengetahui seperti itu, keluarga korban langsung membuat laporan kepolisian untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
"Setelah mendapatkan bukti permulaan yang cukup, empat orang pelaku langsung dibekuk oleh Tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari di rumahnya masing-masing," bebernya.
Atas peristiwa itu, keempat pelaku kini mendekam di jeruji Polresta Kendari.
Keempatnya juga bakal dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia (RI) No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun kurungan," pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari itu. (mcr6/jpnn)
Pelaku FA dan tiga pelaku lainnya tidak memiliki hubungan, mereka hanya tinggal satu kampung.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News