Tebasan Parang Untuk Sang Mantan
Minggu, 05 Juni 2022 – 19:27 WIB

Kondisi indekos milik korban yang berlumuran darah. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Atas perbuatannya, kata polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu, pelaku kini mendekam di balik jeruji besi Polresta Kendari.
"Akan kami kenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman tijuh tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Korban (W) ditebas secara membabi-buta oleh mantan suaminya karena harta gana-gini.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News