Sudah Diperingatkan Jangan Bawa Sajam, Terjaring Razia Gabungan, Jadinya Begini
Minggu, 05 Juni 2022 – 19:32 WIB
"Kami sangkakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Ketujuh pria pembawa Sajam itu terancam kurungan 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News