Sudah Diperingatkan Jangan Bawa Sajam, Terjaring Razia Gabungan, Jadinya Begini
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sebanyak tujuh orang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terjaring razia gabungan yang digelar Polresta Kendari, Sabtu (4/6) malam.
Ketujuh pria itu ditangkap di dua titik yang berbeda, di mana AW (19), IP (22), MU (18) ditangkap di Kecamatan Kendari Barat. Sedangkan IS (34), EH (29), RA (18) dan AL (45) ditangkap di Bundaran Adi Bahasa, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan ketujuh peria tersebut kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam) jenis badik, parang dan palu-pisau (palu sekaligus pisau).
"Kami amankan empat buah badik, dua parang dan satu palu-pisau," ucap Fitrayadi kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/6).
Ia mengungkapkan berbagai jenis Sajam tersebut ditemukan di masing-masing jok sepeda motor dan di dalam tas ransel para pelaku.
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu juga menyebutkan kegiatan razia gabungan itu digelar untuk mencegah tindakan kriminalitas yang kerap terjadi di Kota Kendari.
"Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba-coba untuk mengganggu Kambtibmas di Kota Lulo ini," katanya.
Ketujuh pelaku tersebut langsung digiring ke Polresta Kendari untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.
Ketujuh pria pembawa Sajam itu terancam kurungan 10 tahun penjara, sesuai Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News