Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu di Kendari, Mau Lari Ke Mana?
Selasa, 07 Juni 2022 – 16:22 WIB

KBO (kiri) dan Kasat Resnarkoba (tengah) serta Kasi Propam (kanan) Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Pelaku diancam dengan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Polisi sementara menyelidiki dan mencari keberadaan pemasok sabu-sabu kepada EF.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News