Polisi Buru Pemasok Sabu-sabu di Kendari, Mau Lari Ke Mana?
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Resnarkoba Polresta Kendari kembali membekuk seorang pria berinisial ZF (23), Minggu (5/6).
ZF dibekuk gegara diduga terlibat dalam peredaran gelap narkorika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan satu bungkus kecil diduga berisi sabu-sabu dengan berat 4,46 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan ZF dibekuk di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
"Saat ditangkap, ditemukan satu bungkus berisi sabu-sabu," ucap Hamka saat melakukan konferensi pers di Lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Selasa (7/6).
Dari pengakuan pelaku, lanjutnya, dirinya menerima sabu-sabu itu dari lelaki berinsial EF dan RM yang kini dalam penyelidikan Tim Sat Resnarkoba.
"Masih kami dalami dan mencari kedua pria itu," katanya.
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu juga menyebutkan EF nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena terdesak ekonomi.
Atas perbuatannya, kata Hamka, pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
Polisi sementara menyelidiki dan mencari keberadaan pemasok sabu-sabu kepada EF.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News