Polisi Tangkap Pelaku Aborsi, Janin Disimpan di Botol Minuman Dalam Kardus
sultra.jpnn.com, MAKASSAR - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar, Sulawesi Selatan menangkap NW, wanita yang diduga telah melakukan aborsi. NW ditengarai menyimpan janin bayi yang sudah digugurkan itu di dalam botol minuman.
Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto mengatakan, pelaku aborsi dengan modus menyimpan janin hingga membusuk di botol minum dalam kardus terjadi di rumah kontrakan Jalan Balangturungan, Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.
"Saat itu pemilik periksa keadaan indekos, dan memerintahkan seseorang melakukan pembersihan. Ditemukan sesuatu yang mencurigakan, ternyata barang yang dicurigai itu diteliti menyerupai seorang bayi," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto kepada wartawan, Rabu (8/6) malam.
Kejadian itu bermula saat saksi Nulfulah Anugrhwaty sekaligus pemilik kos melihat kardus berada di dalam kamar kontrakan nomor 3 disewa terduga pelaku wanita berinisial NW.
Sejak Desember 2021, dia beralasan pulang ke Kendari, lalu kembali ke Makassar. Setelah itu minta izin pulang ke Toraja, alasannya menjenguk orang tuanya sakit.
Namun setelah enam bulan, yang bersangkutan tidak kunjung datang dan tidak membayar sewa. Karena ada orang yang ingin menyewa kamar tersebut, sehingga dibersihkan, dan memindahkan barangnya di dalam kardus ke kamar gudang.
Belakangan, tercium aroma busuk dari kamar, kemudian dicurigai baunya dalam kardus, lalu dikeluarkan di teras rumahnya pada Sabtu (4/6).
Bersama suaminya, memanggil ketua RT beserta warga untuk membuka kardus tersebut, ternyata berisi janin disimpan dalam beberapa botol minum plastik, dengan ditutup rapat menggunakan lakban dan ditutupi baju. Diduga jasad janin sudah dalam keadaan hancur terurai di dalam botol tersebut.
Pelaku aborsi dengan modus menyimpan janin hingga membusuk di botol minum dalam kardus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News