Polisi Tangkap Pelaku Aborsi, Janin Disimpan di Botol Minuman Dalam Kardus

Kamis, 09 Juni 2022 – 15:09 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Aborsi, Janin Disimpan di Botol Minuman Dalam Kardus - JPNN.com Sultra
Polisi Tangkap Pelaku Aborsi, Janin Disimpan di Botol Minuman Dalam Kardus. Foto Antara

Dari kejadian itu, warga kemudian melaporkan penemuan tersebut ke polisi. Tim selanjutnya menindaklanjuti temuan itu dan disimpulkan adalah janin diperkirakan masih berusia lima bulan dan dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

"Kita simpulkan bahwa ini peristiwa pidana adalah orang lakukan aborsi. Dari situ kita lakukan penyelidikan. Dan pada hari ini kita sudah tangkap orang yang melakukan aborsi itu. Dan tidak lama kemudian, kita tangkap orang yang berbeda di Kalimantan," ungkap Kapolres.

Budhi menyatakan, untuk sementara ini rangkaian penyelidikan masih sedang berlangsung, namun demikian pihaknya sudah menetapkan dua orang tersangka.

"Sudah berani menetapkan dua orang ini sebagai tersangka. Namun, karena tersangka (pacar pelaku) masih dalam perjalanan, mohon sabar," tuturnya.

Sedangkan untuk motif terduga pelaku, dari keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan badan lalu mengandung atau hamil. Akhirnya, anak itu digugurkan atau diaborsi.

Sementara dari pengakuan tersangka, menggugurkan kandungannya dengan meminum ramuan.

Perbuatan aborsi itu dilakukan sejak 2012 sampai sekarang dengan tempatnya berpindah pindah serta menyimpan janin tersebut di dalam botol minuman.

"Namun ketika si bayi atau janin ini bisa di aborsi, ini agak menarik karena disimpan (dalam botol). Maka dari itu, nanti saya akan bedah kenapa yang bersangkutan bisa melakukan hal demikian," ucapnya.

Pelaku aborsi dengan modus menyimpan janin hingga membusuk di botol minum dalam kardus
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia