Warga Medan dan Aceh Bisnis Barang Terlarang di Sultra, Polisi Temukan 2,5 kg Sabu-sabu
sultra.jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu lintas provinsi di Kota Kendari, Sultra.
Tiga pelaku bernama Rahmad (44) asal Kota Medan, Saifannur (32) asal Kota Aceh, dan Hasmuni asal Kota Aceh ditangkap di Hotel Fortune Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Rabu (25/5) sekitar pukul 22.30 WITA.
Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 2,5 kilogram sabu-sabu.
Ia menyebutkan ketiga pelaku merupakan pengedar sabu-sabu jaringan lintas provinsi.
"Awalnya, tim mendapat informasi tentang pengiriman sabu-sabu lewat pesawat Batik Air. Tim kemudian menindak lanjuti dan melakukan penyelidikan," ucap Bambang kepada JPNN.com melalui telepon seluler, Kamis (26/5).
Polisi pemilik tiga balok emas di pundaknya itu mengungkapkan pelaku pertama bernama Rahmad dibekuk di depan hotel. Kemudian dilakukan koordinasi dengan pihak hotel untuk memeriksa kamar yang dipesan oleh pelaku.
"Di kamar pelaku, ada dua pria Saifannur dan Hasmuni. Setelah digeledah, ditemukan lima bungkus sabu-sabu di dalam koper Saifannur dan lima bungkus lainnya di tas Hasmuni dengan total berat 2.522,3 gram," katanya.
Dari hasil interogasi, lanjutnya, para pelaku mengaku menerima barang haram tersebut dari seorang narapidana di Lapas Aceh berinisial BF.
Ketiga pelaku mengaku menerima sabu-sabu itu dari seseorang berinisial BF yang merupakan narapidana Lapas Aceh.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News