Keperawanan Anak di Bawah Umur di Konawe Dihargai Rp 1 Juta
Selasa, 14 Juni 2022 – 04:17 WIB
Anti juga menuturkan pelaku AY yang mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi langsung melarikan diri ke Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Namun, tak berlangsung lama, kami berhasil menangkap pelaku di Sidrap," jelasnya.
Atas perbuatan pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 761 UU RI No 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Pelaku AY menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi Michat dengan harga yang bervariasi.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News