Polisi Datang Dini Hari, Temukan Benda Terlarang di Dalam Lemari
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Resnarkoba Polresta Kendari membekuk Dedi Sulaiman (25), warga Kota Kendari yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Minggu (26/6).
Dedi Sulaiman digerebek di indekosnya di Jalan Jendral Ahmad Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan saat dibekuk polisi menemukan sebanyak 51 saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 22,63 gram.
Ia menyebutkan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sekitar pukul 02.00 WITA, tim langsung menggerebek salah satu kamar indekos dan berhasil mengamankan seorang pelaku," ucap Hamka saat melakukan konferensi pers di Lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari, Jumat (1/7).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebanyak 51 saset sabu-sabu beserta barang bukti nonnarkotika lainnya di dalam lemari pakaian.
"Barang bukti lainnya berupa 300 saset plastik bening kosong, satu buah timbangan digital, satu buah mesin pres, dua buah sendok sabu-sabu dan satu unit handphone," katanya.
Atas perbuatannya, lanjutnya, Dedi Sulaiman dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dedi Sulaiman digrebek di dalam Indekosnya dan ditemukan sejlah barang bukti sabu-sabu di lemari pakaian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News