Polisi Datang Dini Hari, Temukan Benda Terlarang di Dalam Lemari
Jumat, 01 Juli 2022 – 11:48 WIB

KBO dan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers di Lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Ancamannya minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)
Dedi Sulaiman digrebek di dalam Indekosnya dan ditemukan sejlah barang bukti sabu-sabu di lemari pakaian.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News