Donjuan Beraksi, Manfaatkan Kesempatan Pacar Kabur dari Rumah

Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu mengungkapkan setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari langsung melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dilakukan penangkapan.
"Pelaku berhasil ditangkap di sekitar Kelurahan Perlahan, Kecamatan Abeli, Kota Kendari," jelasnya.
Fitrayadi menuturkan pelaku bakal dikenakan Pasal 81 Undang-undang No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pria berusia 19 tahun itu kini mendekam di sel tahanan Polresta Kendari setelah dibekuk tim Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari, Jumat (1/7).
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News