4,2 Kg Sabu-sabu Hasil Sitaan Polda Sultra Dimusnahkan

Selasa, 05 Juli 2022 – 14:19 WIB
4,2 Kg Sabu-sabu Hasil Sitaan Polda Sultra Dimusnahkan - JPNN.com Sultra
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu saat akan dimusnahkan. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (5/7).

Sebanyak 4.243 gram sabu-sabu itu dimusnahkan di Polda Sultra menggunakan mesin insinerator milik Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kendari di halaman Polda Sultra. Turut menyaksikan Gubernur Sultra Ali Mazi dan tamu undangan lainnya di momen peringatan Hari Bhayangkara ke-76.

Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari hingga 1 Juli 2022.

"Sebanyak 4.243 gram. Pemusnahan ini memang agenda dari Direktorat sendiri dimana kegiatan ini kita upayakan dua kali dalam setahun, biasanya kami ambil pada momen 1 Juli, kemudian nanti di akhir tahun," ucap Bambang.

Ia menyebutkan pemushanan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan ulang barang bukti tersebut. 

"Terutamanya pada proses penyidikan hingga prosesnya di pengadilan," katanya.

Bambang mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan merupakan gabungan dari pengungkapan sabu-sabu jaringan Sumatera Utara yang diseludupkan melalui jalur udara dan pengungkapan Polresta Kendari.

"Tadi kami hadirkan semua tersangka sebanyak tujuh orang, dari Polda Sultra lima orang dan Polresta Kendari ada dua tersangka," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Sebanyak 4.243 gram sabu-sabu itu dimusnahkan menggunakan mesin insinerator milik Balai POM

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia