Menggeledah Tengah Malam, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibungkus Jaket
Kamis, 07 Juli 2022 – 11:37 WIB
![Menggeledah Tengah Malam, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibungkus Jaket - JPNN.com Sultra](https://cloud.jpnn.com/photo/sultra/news/normal/2022/07/07/kbo-dan-kasat-resnarkoba-polresta-kendari-saat-melakukan-kon-gptf.jpg)
KBO dan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers di Lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
"Pelaku mendapat keuntungan mengedarkan sabu-sabu itu sebesar Rp 100 ribu per gramnya," jelasnya.
Polisi perwira pertama itu menuturkan ABP bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2009.
"Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku dijanjikan upah jika berhasil mengedarkan barang haram itu sebesar Rp 100 per gramnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News