Menggeledah Tengah Malam, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibungkus Jaket

Kamis, 07 Juli 2022 – 11:37 WIB
Menggeledah Tengah Malam, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibungkus Jaket - JPNN.com Sultra
KBO dan Kasat Resnarkoba Polresta Kendari saat melakukan konferensi pers di Lobi Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

"Pelaku mendapat keuntungan mengedarkan sabu-sabu itu sebesar Rp 100 ribu per gramnya," jelasnya.

Polisi perwira pertama itu menuturkan ABP bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2009.

"Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Pelaku dijanjikan upah jika berhasil mengedarkan barang haram itu sebesar Rp 100 per gramnya.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia