Menggeledah Tengah Malam, Polisi Temukan Barang Terlarang Dibungkus Jaket
Kamis, 07 Juli 2022 – 11:37 WIB
"Pelaku mendapat keuntungan mengedarkan sabu-sabu itu sebesar Rp 100 ribu per gramnya," jelasnya.
Polisi perwira pertama itu menuturkan ABP bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (RI) Nomor 25 Tahun 2009.
"Dengan ancaman minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup di penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku dijanjikan upah jika berhasil mengedarkan barang haram itu sebesar Rp 100 per gramnya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News