Pria di Kolaka Tega Membacok Istri dan Balitanya

Senin, 11 Juli 2022 – 17:26 WIB
Pria di Kolaka Tega Membacok Istri dan Balitanya - JPNN.com Sultra
Proses penangkapan pelaku. Foto : Dok Polres Kolaka.

"Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 08.00 WITA," jelasnya.

Ia menuturkan polisi kini masih mendalami motif penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Polres Kolaka.

"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn) 

Setelah menganiaya istri dan anaknya menggunakan sebilah parang, pelaku langsung lari ke arah hutan.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia