Pria di Kolaka Tega Membacok Istri dan Balitanya
Senin, 11 Juli 2022 – 17:26 WIB
"Pelaku akhirnya ditangkap di rumahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 08.00 WITA," jelasnya.
Ia menuturkan polisi kini masih mendalami motif penganiayaan. Pelaku kini ditahan di Polres Kolaka.
"Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (RI) No 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Setelah menganiaya istri dan anaknya menggunakan sebilah parang, pelaku langsung lari ke arah hutan.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News