Kepergok Selingkuh, Pria di Konda Menganiaya Istrinya
sultra.jpnn.com, KENDARI - Sat Reskrim Polresta Kendari membekuk seorang pria bernama Muhammadin (37) karena tega menganiaya istrinya berinisial WR (37), Senin (19/9).
Aksi penganiayaan Muhammadin dilakukan saat dirinya tertangkap selingkuh dengan wanita lain.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan peristiwa penganiayaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu terjadi pada Rabu (14/9) lalu sekitar pukul 17.00 WITA.
"Saat itu korban mendapati suaminya sedang bersama wanita lain. Saat korban hendak menemui wanita tersebut, pelaku langsung menganiaya korban," ucap Fitrayadi, Selasa (20/9).
Akibat penganiayaan itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu, korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipu, lengan, punggung dan paha sebelah kanan.
"Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut di Polsek Konda," katanya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 juta. (mcr6/jpnn)
Muhammadin menganiaya istrinya karena tak terima mau menemui wanita selingkuhannya.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News