Pidanakan Polisi Pemeras Pengusaha, Propam Polda Sultra tak Perlu Menunggu Laporan
sultra.jpnn.com, KENDARI - Ombudsman Sulawesi Tenggara (Sultra) menyayangkan penindakan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sultra terhadap oknum polisi berinisial SM yang melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha, pada Maret 2022 lalu.
Pasalnya, polisi yang berpangkat brigadir itu tidak ditindak secara pidana melainkan hanya etik saja.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo mengatakan Bid Propam Polda Sultra perlu tahu bahwa aksi pemerasan itu merupakan tindak pidana.
"Baik yang dilakukan oleh masyarakat biasa lebih-lebih lagi oleh aparat," ucap Mastri kepada JPNN.com di ruangannya , Selasa (5/7).
Ia mengapresiasi kinerja Bid Propam Polda Sultra dalam menindak etik oknum polisi yang tertangkap tangan memeras, namun juga menyayangkannya karena tidak dibawa ke ranah pidana.
"Yang dilakukan oleh Propam itu sudah benar dalam hal melakukan sidang etik, karena itu memang pelanggaran etik. Tetapi ingat bahwa tindakan yang dilakukan itu bukan hanya etik, tetapi juga pidana. Pidana yang dilakukan oleh aparat kepolisian," katanya.
Sehingga, lanjutnya, mestinya pihak Propam menindak lanjuti dan meneruskan tindakan oknum polisi ini kepada penyidik untuk ditindak lanjuti dalam pendalaman penyelidikan dalam hal dugaan tindak pidana.
Mastri mengungkapkan bahwa Propam Polda Sultra tidak perlu menunggu laporan polisi dari pihak korban. Sebab, hal itu telah diatur oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo prihatin atas oknum polisi yang memeras tetapi tidak ditindak pidananya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News