Tiga Wanita Perusak Bangsa Ditangkap di Hotel, Terancam Hukuman Mati

Jumat, 15 Juli 2022 – 12:47 WIB
Tiga Wanita Perusak Bangsa Ditangkap di Hotel, Terancam Hukuman Mati - JPNN.com Sultra
Tiga pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia-Jakarta saat di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (14/7). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn) 

Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati

Barang yang dikuasai dari ketiga wanita ini adalah narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan Malaysia-Jakarta.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia