Tiga Wanita Perusak Bangsa Ditangkap di Hotel, Terancam Hukuman Mati
Jumat, 15 Juli 2022 – 12:47 WIB
Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. (cr1/jpnn)
Berita ini telah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Wanita Ini Ditangkap di Hotel, Kasusnya Berat, Terancam Hukuman Mati
Barang yang dikuasai dari ketiga wanita ini adalah narkoba jenis sabu-sabu yang memiliki jaringan Malaysia-Jakarta.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News