Komplotan Pembobol Toko Ponsel, Mencuri di Gorontalo Ditangkap di Makassar
Senin, 18 Juli 2022 – 08:30 WIB
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang buktinya diamankan sementara dan selanjutnya diserahkan ke tim penyidik Polres Pohuwatu agar diproses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun. (ant/jpnn)
Tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar membekuk tiga terduga pelaku pencurian ratusan ponsel seusai membobol toko ponsel di Provinsi Gorontalo.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News