Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Internasional, Polda Sultra Sita 5,2 Kilogram Sabu-sabu

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 05:20 WIB
Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Internasional, Polda Sultra Sita 5,2 Kilogram Sabu-sabu - JPNN.com Sultra
Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono saat menginterogasi kedua pelaku. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

sultra.jpnn.com, KENDARI - Tim unit II Subdit II Direktorat Reserse dan Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk dua orang pemuda berinisial GS (20) dan FJ (21), Senin (1/8).

Kedua pemuda itu ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan, polisi menemukan sabu-sabu sebanyak 5,2 kilogram. 

Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono mengatakan kedua pelaku ditangkap di dua tempat yang berbeda. GS di sebuah indekos di sekitar Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

"Namun, dari pelaku pertama tim belum menemukan barang bukti, setelah dilakukan interogasi, dikantongi kembali satu nama inisial FJ," ucap Waris Agono saat melakukan konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Jumat (5/8).

Ia mengungkapkan tim kemudian langsung ke rumah FJ di Kelurahan Pandambea, Kecamatan Kadia, Kota Kendari dan melakukan penangkapan.

"Saat digeledah, tim menemukan sebanyak lima bungkus teh China dan tiga saset besar diduga berisi sabu-sabu dengan berat bruto sekitar 5,2 Kg," katanya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Bambang Tjahjo Bawono menuturkan bahwa jaringan pengedar sabu-sabu itu merupakan jaringan tingkat internasional.

"Dari luar negeri, masuk ke Surabaya, terus ke Kalimantan Selatan dan masuk ke Sultra ini," ungkap Bambang.

Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui komunikasi lewat aplikasi chat dengan cara beli terputus.
Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia