Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Internasional, Polda Sultra Sita 5,2 Kilogram Sabu-sabu

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 05:20 WIB
Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Internasional, Polda Sultra Sita 5,2 Kilogram Sabu-sabu - JPNN.com Sultra
Wakapolda Sultra Brigjen Waris Agono saat menginterogasi kedua pelaku. Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

Menurut Bambang, para pelaku dikenalkan oleh beberapa rekannya kepada bandar utama dengan menggunakan komunikasi lewat aplikasi chat dan kemudian membeli barang tersebut secara terputus.

"Kami telah menetapkan tiga orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FD, FQ dan AL," jelasnya.

Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (mcr6/jpnn)

Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui komunikasi lewat aplikasi chat dengan cara beli terputus.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia