Tangkap Pengedar Narkotika Jaringan Internasional, Polda Sultra Sita 5,2 Kilogram Sabu-sabu
Sabtu, 06 Agustus 2022 – 05:20 WIB
Menurut Bambang, para pelaku dikenalkan oleh beberapa rekannya kepada bandar utama dengan menggunakan komunikasi lewat aplikasi chat dan kemudian membeli barang tersebut secara terputus.
"Kami telah menetapkan tiga orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FD, FQ dan AL," jelasnya.
Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. (mcr6/jpnn)
Kedua pelaku mendapatkan barang haram tersebut melalui komunikasi lewat aplikasi chat dengan cara beli terputus.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News