Pulang dari Ibadah Haji, Kepala SDN 70 Kendari Minarsin akan Diperiksa Polisi Soal Pungli
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari kembali akan didalami Polresta Kendari.
Beberapa saat lalu, penyelidikan terkendala karena Kepala SDN 70 Kendari Minarsin masih melaksanakan ibadah haji 1443 H/2022.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan penyelidikan akan dilanjutkan ketika Kepala SDN 70 Kendari Minarsin tida di Tanah Air. Minarsin disebut sebagai penanggung jawab pungutan liar baru saja melakukan ibadah haji.
"Yang bersangkutan belum pulang, nanti setelah pulang nanti baru kami periksa," ucap AKP Fitrayadi, Jumat (5/8).
Mantan Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan (Konsel) itu juga mengungkapkan perkara tersebut nantinya akan diputuskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Minarsin.
Fitrayadi menyebutkan kasus tersebut juga nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) serta inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Sebelumnya diberitakan, dugaan Pungli terjadi di SDN 70 Kendari. Hal itu terjadi kepada murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah.
Para murid tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp 25 ribu untuk pengambilan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Polisi bakal periksa Kepala SDN 70 Kendari Minarsin seusai ia pulang dari ibadah haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News