Pungli di SDN 70 Kendari, Wali Kota Sulkarnain Siapkan Sanksi
sultra.jpnn.com, KENDARI - Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir menyeriusi dugaan pengutan liar (pungi) yang terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Sulkarnain mengatakan tidak akan segan-segan menjatuhkan saksi kepada guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jika terbukti bersalah.
"Kalau itu benar-benar melanggar, nanti akan diberikan, baik itu sanksi ringan, sedang maupun sanksi berat, tergantung nanti tingkat pelanggarannya," kata Sulkarnain di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Kendari, Senin (4/7).
Sulkarnain akan memerintahkan pihak Inspektorat untuk memeriksa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari.
"Saya akan memerintahkan inspektorat untuk turun mengecek seperti apa kejadian yang sesungguhnya," katanya.
Hasil pemeriksaan dari Inspektorat Kota Kendari akan dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi.
"Pasca itu baru kami lihat dan evaluasi," katanya.
Murid Diwajibkan Membayar saat Pengambilan SKHU
Dugaan Pemungutan Luar (Pungli) terjadi di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari. Hal itu terjadi kepada murid kelas VI yang baru saja dinyatakan lulus sekolah.
Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir bakal memerintahkan pihak inspektorat untuk memeriksa SDN 70 Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News