Dugaan Pungli di SDN 70 Kendari Masuk Tahap Penyelidikan Polisi
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 70 Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara kini ditangani Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Muh Eka Faturrahman mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak Rabu (22/6).
Polisi mendatangi SDN 70 Kendari untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan terhadap seorang guru berinisial L selaku wali kelas VI di sekolah itu.
"L membenarkan bahwa ketika penerimaan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU), setiap siswa diminta pembayaran sebesar Rp 25 ribu per siswa," ucap Muh Eka Faturrahman melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/6) kepada JPNN Sultra.
Mantan Direktur Resnarkoba Polda Sultra itu merincikan dari 35 orang siswa, yang baru membayar untuk mengambil SKHU sebanyak 29 orang.
"Sedangkan enam orang siswa lainnya tidak membayar karena dianggap kurang mampu," katanya.
Muh Eka Faturrahman juga mengungkapkan bahwa kebijakan pembayaran tersebut dilakukan atas perintah Kepala SDN 70 Kendari Minarsin.
Untuk langkah berikutnya, lanjutnya, pihaknya akan melakukan interogasi terhadap siswa sebagai sampel dan menginterogasi Kepala SDN 70 Kendari setelah kembali dari menunaikan ibadah haji.
Polisi bakal menginterogasi Kepala SDN 70 Kendari Minarsin setelah balik dari menunaikan ibadah haji.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News