Pemilik Sabu-Sabu 1,1 Kilogram Ditangkap di Kendari
Senin, 07 Maret 2022 – 05:49 WIB
Eka menambahkan, tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh barang haram itu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan sistem tempel.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara/JPNN)
Tersangka FM (42), pemilik sabu-sabu 1,1 kilogram ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kendari sekira pukul 15.00 Wita.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News