Pemilik Sabu-Sabu 1,1 Kilogram Ditangkap di Kendari

Senin, 07 Maret 2022 – 05:49 WIB
Pemilik Sabu-Sabu 1,1 Kilogram Ditangkap di Kendari - JPNN.com Sultra
Polda Sultra tangkap pengedar 1,1 kilogram sabu di Kendari, Minggu (6/3/2022). Foto ANTARA

Eka menambahkan, tersangka mengedarkan narkotika jenis sabu dengan cara sebelumnya memperoleh barang haram itu dari seseorang berasal dari lintas provinsi dengan sistem tempel.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana Mati Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (Antara/JPNN)

Tersangka FM (42), pemilik sabu-sabu 1,1 kilogram ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kendari sekira pukul 15.00 Wita.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia