Pemilik Sabu-Sabu 1,1 Kilogram Ditangkap di Kendari
sultra.jpnn.com, KENDARI - Tersangka FM (42), pemilik sabu-sabu 1,1 kilogram ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kendari sekira pukul 15.00 Wita.
Pengedar sabu-sabu lintas provinsi itu sempat mengelabui petugas. Namun berkat kesigapan korps berbaju coklat tersebut, kasus FM pun terbongkar.
"Tersangka ditangkap sejak Sabtu (5/3), namun saat itu tidak ditemukan barang bukti, setelah dilakukan penyelidikan, maka pada Minggu (6/3) tim berhasil menemukan barang bukti 1.110 gram diduga narkotika jenis sabu setelah dilakukan pengembangan," katanya Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman melalui keterangan tertulisnya di Kendari, Minggu (6/3).
Eka menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang merupakan jaringan lintas provinsi.
"Tersangka ditangkap di rumahnya, pada hari Sabtu (5/3) pukul 15.00 Wita, di Jalan Bete-Bete Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kendari namun di TKP penangkapan belum ditemukan barang bukti)," katanya.
Sehari kemudian, lanjut Eka, tepat pada Minggu (6/3) setelah dilakukan giat penyelidikan pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di sebuah rumah kosong yang disewa tersangka di Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu disaksikan Ketua RT dan masyarakat setempat.
Eka mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu 1.110 gram disimpan dalam sebuah tas di bawah kursi sofa serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Dari hasil interogasi bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari luar daerah atau jaringan lintas provinsi," jelasnya.
Tersangka FM (42), pemilik sabu-sabu 1,1 kilogram ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara di Kendari sekira pukul 15.00 Wita.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News