Polres Baubau Ungkap Kasus Siswi SMA Melahirkan di Kamar Mandi
"Saat dimintai keterangan, korban belum mengakui karena masih takut dengan ayahnya. Setelah dilakukan tes DNA, Bunga kemudian mengakui bahwa yang telah menyetubuhinya adalah bapaknya sendiri," ucapnya.
Ia menjelaskan setelah itu, pihak Polres Baubau kemudian melakukan proses penyelidikan hingga penyidikan terkait kasus yang menimpa Bunga dan berhasil menetapkan ayah kandung korban sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.
"Berdasarkan hasil tes laboratorium, dapat dibuktikan bahwa anak dari korban adalah anak biologis dari JB," tegasnya.
Atas perbuatannya, JB bakal dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 Ayat (1), (3) UU RI NO. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI NO. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Penyelidikan yang dilakukan selama sebulan penuh atas kasus siswi SMA yang melahirkan di kamar mandi terbongkar.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News