Baru Kenalan, Tetapi Permintaannya Berlebihan, Kepingin Dipuaskan Dua Kali

Selasa, 16 Agustus 2022 – 14:58 WIB
Baru Kenalan, Tetapi Permintaannya Berlebihan, Kepingin Dipuaskan Dua Kali - JPNN.com Sultra
Pelaku yang dibekuk polisi. Foto : Source for JPNN.com

"Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya," jelasnya.

Polisi menjerat MA dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)

Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di sebuah rumah di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Konsel.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia