Baru Kenalan, Tetapi Permintaannya Berlebihan, Kepingin Dipuaskan Dua Kali
Selasa, 16 Agustus 2022 – 14:58 WIB
"Tak butuh waktu lama, petugas langsung meringkus pelaku di rumahnya," jelasnya.
Polisi menjerat MA dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali di sebuah rumah di Desa Alebo, Kecamatan Konda, Konsel.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News