Spesialis Pencuri Motor di Kampus Ditangkap Polisi
Kamis, 01 September 2022 – 06:24 WIB
“Pelaku dijerat Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (mcr6/jpnn)
Pelaku menyasar sepeda motor milik mahasiswa yang sedang terparkir di Kampus-kampus.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News