Selain Mahasiswi, Staf di UHO juga Menjadi Korban Oknum Guru Besar Cabul
sultra.jpnn.com, KENDARI - Laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru besar Universitas Halu Oleo (UHO) kembali dimasukkan di Rektorat UHO.
Kali ini, datang dari dua orang mahasiswi dan salah seorang staf di UHO.
"Laporannya sudah kami terima," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UHO Nur Arafah di Kendari kepada JPNN Sultra, Senin (1/8).
Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Rektor UHO Prof M Zamrun F dan kini ada di tangan Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin (DK KED) UHO.
Prof Donjuan Terbukti Melanggar Kode Etik
Yang dilaporkan adalah Prof Donjuan, sebut saja begitu yang sebelumnya dinyatakan melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin pada Rabu (27/7) lalu.
Ketua Dewan Kehormatan Kode Etik dan Disiplin La Iru menyatakan Prof Donjuan terbukti melanggar kode etik dengan memanggil Shenia -nama disamarkan- ke rumahnya untuk mengerjakan dan memeriksa tugas serta merekap nilai.
“Pelapor dipanggil terlapor melalui telepon. Di sana, pelapor mengerjakan, memeriksa tugas-tugas, dan merekap nilai, itu pelanggaran etik,” ucap La Iru, Rabu (27/7).
Prof Donjuan Menanti Sanksi dari Rektor UHO
Meski tak menyebutkan sanksi yang dikenakan terhadap Prof Donjuan, lanjutnya, tim Ad Hoc telah memberikan rekomendasi kepada Rektor UHO M Zamrun F terkait sanksi tersebut.
Kali ini, datang dari dua orang mahasiswi dan salah seorang staf di UHO.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News