Dua Pembunuh Tukang Becak Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Dikejar

Rabu, 12 Oktober 2022 – 05:01 WIB
Dua Pembunuh Tukang Becak Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Dikejar - JPNN.com Sultra
Kedua pelaku saat diperiksa di Polresta Kendari. Foto: La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

Dalam aksi penganiayaan itu, BS langsung menusuk korban menggunakan sebilah badik, sedangkan IS melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan sebatang kayu.

“Keterangan dari saudara BS, serangan badiknya mengenai pinggang sebelah kiri,” jelasnya.

Akibat peristiwa itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun  penjara. (mcr6/jpnn)

Para pelaku dan korban merupakan teman yang sebelum peristiwa penganiayaan, mereka berpesta Miras bersama-sama.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia