Dua Pembunuh Tukang Becak Dibekuk Polisi, Satu Pelaku Masih Dikejar
Rabu, 12 Oktober 2022 – 05:01 WIB
Dalam aksi penganiayaan itu, BS langsung menusuk korban menggunakan sebilah badik, sedangkan IS melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan sebatang kayu.
“Keterangan dari saudara BS, serangan badiknya mengenai pinggang sebelah kiri,” jelasnya.
Akibat peristiwa itu, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 Ayat (1) Subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Para pelaku dan korban merupakan teman yang sebelum peristiwa penganiayaan, mereka berpesta Miras bersama-sama.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News