Sosok IG yang Jadikan Kantor Wali Kota Kendari Tempat Motor Curian
Kamis, 10 Maret 2022 – 13:24 WIB

Kedua pelaku IG dan PW alias P saat diperiksa di Sat Reskrim Polres Kendari pada Kamis (10/3). Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com
Mantan Komandan Detasemen Gegana Brimob Polda Sultra itu mengungkapkan kedua pelaku ditangkap saat akan menjual sepeda motor itu kepada seseorang seharga Rp 3 juta.
Parahnya, Kompol Alwi menyebutkan salah seorang pelaku inisial IG merupakan residivis kasus serupa yang masih berstatus bebas bersyarat di Rutan Kelas IIa Kendari.
"Sebelumnya, IG divonis hukuman tiga tahun penjara karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada tahun 2019," ungkap Kompol Alwi.
Kedua pelaku kini telah ditahan di Rutan Polres Kota Kendari dan akan disangkakan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara pailng lama 7 tahun. (mcr6/jpnn)
IG merupakan seorang residivis kasus serupa dan sedang menjalani pembebasan bersyarat.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News