Ayah Bejat, Setubuhi Anak Kandung Sampai 8 Kali
sultra.jpnn.com, SOLO - Ayah bejat pantas disematkan pada diri AA (37). Warga Pucang Sawit, Jebres, Solo, Jawa Tengah telah menyetebuhi anak kandungnya sendiri sampai delapan kali.
Kasus ini sudah ditangai polisi. AA juga sudah dijebloskan ke sel tahanan.
"Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak, red) Satreskrim Polresta Surakarta," ujar Kanitreskrim Iptu Supran Yogatama saat dikonfirmasi seperti yang dilansir JPNN Jateng, Jumat (18/3).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen jalanan itu bahkan sudah melakukan perbuatannya kejinya kepada sang putri hingga berkali-kali.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan dari ibu korban. Dari pengakuan pelapor, korban telah disetubuhi oleh ayahnya hingga 8 kali.
Iptu Supran menjelaskan guna melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban dengan tidak meminjami sepeda motor dan telepon.
Baca Juga:
"Korban pun terpaksa melayani nafsu bejat ayahnya. Karena tak tahan korban akhirnya mengadu ke ibunya" lanjut dia.
Pelaku saat ini telah ditangkap polisi dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76 D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr21/jpnn)
Ayah bejat pantas disematkan pada diri AA (37) karena menyetebuhi anak kandungnya sendiri sampai delapan kali.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News