Pengedar Coba Kibuli Polisi, Sabu-sabu Disembunyikan di Dompet
Selasa, 22 Maret 2022 – 11:45 WIB
BRD juga bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (mcr6/jpnn)
Polisi menemukan sebanyak 10 saset diduga berisi sabu-sabu dengan berat 63,95 gram.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News