Oknum ASN Perusak Generasi Bangsa di Konsel Ditangkap Polisi
sultra.jpnn.com, KONAWE SELATAN - Sat Resnarkoba Polres Konawe Selatan (Konsel) membekuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) perusak generasi bangsa berinisial MV (34), Rabu (22/6).
MV dibekuk karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan 26 saset bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 11,70 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Konsel AKP Ismail Pali mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di sekitar Kelurahan Palangga, Kecamatan Palangga, Kabupaten Konsel, Sulawesi Tenggara (Sultra) sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.
"Saat kami selidiki, ternyata benar ada peredaran sabu-sabu di situ. Kami lihat pelaku ini yang mencurigakan, sehingga kami langsung tangkap," ucap Ismail Pali kepada JPNN.com melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/6).
Saat digeledah, lanjutnya, pihaknya menemukan sejumlah barang bukti berupa 26 saset bening yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat 11,70 gram.
Dia juga menyebutkan pelaku nekat melakukan pekerjaan haram itu karena tergiur upah sabu-sabu gratis yang didapatkan setelah berhasil melakukan transaksi.
Baca Juga:
"Awalnya dia ini hanya pemakai, tapi karena dijanjikan upah sabu-sabu gratis setiap melakukan transaksi, jadi dia ikut membantu mengedarkan untuk dapat sabu-sabu gratis itu," katanya.
Atas perbuatannya, kata Ismail Pali, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling minimal enam tahun dan paling lama seumur hidup. (mcr6/jpnn)
Berawal dari pelaku yang hanya memakai sabu-sabu, tetapi ditawarkan sabu-sabu gratis untuk menjadi pengedar.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News