Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba
Kamis, 24 Maret 2022 – 13:19 WIB

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak saat merilis pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kendari, Kamis (24/3/2022). Foto ANTARA
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Polisi menangkap mahasiswa yang mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah mahasiswa di Kendari.
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News