Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba

Kamis, 24 Maret 2022 – 13:19 WIB
Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba - JPNN.com Sultra
Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak saat merilis pengungkapan kasus tindak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kendari, Kamis (24/3/2022). Foto ANTARA

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Polisi menangkap mahasiswa yang mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah mahasiswa di Kendari.

Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia