Polisi Tangkap Mahasiswa Pengedar Narkoba
sultra.jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara menangkap mahasiswa yang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan di rumahnya, di Jalan Kakatua, Benu-benua, Kendari sekitar pukul 19.30 Wita.
"Tersangka ditangkap di dalam rumahnya," kata Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak, Kamis (17/3).
Mahasiswa berinisial HDF (22) ditangkap berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran sabu-sabu di Benu-benua.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,36 gram di dalam pembungkus rokok yang di temukan di dalam lemari pakaian tersangka," kata Jupen.
Kepolisian juga mengamankan satu buah timbangan digital dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.
Ia menambahkan, menurut pengakuan tersangka baru pertama kali menerima paket sabu dari lelaki yang mengaku bernama Kumis dengan cara ditempel di depan Pertamina THR Jalan Budi Utomo Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kendari sebanyak tiga paket sabu.
"Dari hasil pemeriksaan diduga pelaku selaku pengedar dan pengguna Narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku menggunakan sabu sejak tahun 2017," katanya.
Saat ini terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Polresta Kendari guna proses hukum lebih lanjut.
Polisi menangkap mahasiswa yang mengedarkan sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di rumah mahasiswa di Kendari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News