Buron 4 Tahun, Pria di Muna Ditangkap
sultra.jpnn.com, MUNA - Tim unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Parigi berhasil membekuk seorang buronan inisial LM (54), Selasa (22/3).
LM dibekuk usai menjadi buronan selama empat tahun lamanya di Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolres Muna AKBP Mulkafin mengatakan LM melarikan diri pada Mei 2017 lalu usai menganiaya korbannya menggunakan sebilah parang.
Penganiayan itu dipicu permasalahan batas patokan tanah di Kecamatan Parigi.
"Saat itu, pelaku datang ke rumah korban untuk menanyakan batas patokan tanah miliknya, dan pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban korban lansgung mengambil parang dan menebas pelaku dan mengenai pinggang korban,"ucap AKBP Mulkaifin, Jumat (25/3).
Polisi pemilik dua melati di pundaknya itu juga mengungkapkan korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang pelaku. LM lantas melarikan diri dengan cara melompat lewat jendela rumah korban.
"Atas kejadian itu, korban langsung melakukan pelaporan di Polsek Parigi. Dan pelaku yang mengetahui hal itu langsung melarikan diri ke Papua," katanya.
Setelah empat tahun lamanya di Papua, lanjutnya, pelaku pun kembali ke kampung halaman dan langsung diringkus oleh tim unit Reskrim Polsek Parigi di rumahnya.
"Kini pelaku sudah diamankan di Polres Muna dan atas perbuatanya pelaku akan dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP Tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan hukuman penjara dua tahun delapan bulan," pungkansya. (mcr6/jpnn)
LM menjadi buron selama empat tahun karena melarikan diri ke Papua setelah menganiaya korbannya dengan parang.
Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News