40 Lembar Uang Palsu Sudah Digunakan Berbelanja di Konawe

Rabu, 23 Februari 2022 – 21:29 WIB
40 Lembar Uang Palsu Sudah Digunakan Berbelanja di Konawe - JPNN.com Sultra
Barang bukti uang palsu milik pelaku. Foto : Dok Polres Konawe

sultra.jpnn.com, KONAWE - Tim Khusus (Timsus) Satuan Reskrim Polres Konawe membekuk seorang pemuda berinisial HS (21) dan dua anak di bawah umur, Selasa (22/2).

Ketiganya ditangkap karena diduga sebagai pengedar uang palsu di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Yacub Kamaru mengatakan terungkapnya peredaran uang palsu ini berawal dari keterangan dua bocah yang lebih dulu ditangkap. Penyelidikan dikembangkan, akhirnya tersebutlah HS yang juga berhasil dibekuk.

"Saat diamankan HS, ditemukan sebanyak 30 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan uang pecahan 100 ribu sebanyak satu lembar yang belum digunting," ucap Yacub kepada JPNN.com, Rabu (23/2).

Bedasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sebagian uang palsu tersebut sudah dibelanjakan di wilayah Konawe.

"Sebanyak 40 lembar telah beredar," katanya.

Para pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Konawe guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku kami kenakan Pasal 224 KUHP Subs Pasal 26 (3) UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana kurungan 15 tahun dan denda lima miliar," pungkasnya. (mcr6/jpnn)

Polisi menemukan sebanyak 30 lembr uang palsu pecahan 50 ribu dan 1 lembar pecahan 100 ribu belum digunting milik HS.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia