Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari Mak Jablai Dibantu Dua Wanita Belia
sultra.jpnn.com, KONAWE - Polres Konawe mengungkap dugaan prostitusi anak di bawah umur. Selain menangkap Mak Jablai, sebut saja begitu yang berperan sebagai muncikari, perempuan berusia 22 tahun itu juga dibantu wanita yang masih belia.
Dua wanita yang membantu Mak Jablai juga tergolong masih di bawah umur. Mereka adalah IR (17) dan FM (16).
Sementara anak yang dilibatkan melayani nafsu syahwat lelaki hidung belang, Neng Jablai berusia 12 tahun.
"Korban dibawa ke salah satu wisma untuk melayani tamu," kata Kasat Reskrim Polres Konawe AKP Moch Jacub Nursagli Kamaru, Senin (13/6).
Lewat aplikasi MiChat, Mak Jablai menjajakkan layanan Neng Jablai yang masih perawan. Tarifnya Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta.
"Karena ini masih perawan, jadi mahal," kata Mak Jablai di hadapan penyidik Polresta Konawe.
Baca Juga:
Kini, ketiganya ditangkap oleh polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jacub mengatakan tersangka dijerat Pasal 88 jo pasal 761 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (jpnn)
Dua wanita yang membantu Mak Jablai juga tergolong masih di bawah umur. Mereka adalah IR (17) dan FM (16).
Redaktur & Reporter : Arwan Mannaungeng
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News