Lagi Asyik Catat Nomor, Wanita Bandar Togel tak Berdaya Dibekuk Polisi

Minggu, 03 April 2022 – 15:45 WIB
Lagi Asyik Catat Nomor, Wanita Bandar Togel tak Berdaya Dibekuk Polisi - JPNN.com Sultra
Pelaku RF dan barang bukti yang diamankan tim Polres Muna. Foto : Dok. Polres Muna

sultra.jpnn.com, MUNA - Seorang wanita berinisial RF dibekuk tim Kepolisian Resor (Polres) Muna, Sabtu (2/4).

RF dibekuk saat tengah asyik mencatat nomor togel di rumahnya di Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kabag Ops Polres Muna Kompol Ngatimin mengatakan penangkapan bandar togel itu berdasarkan dari informasi masyarakat tentang perjudian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berbekal informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim kepolisian.

“Saat dibekuk, pelaku sedang merekap atau mencatat orang-orang yang sudah pemasangan togel dengan menggunakan bolpoin serta beberapa lembar kertas,” ucap Ngatimin kepada JPNN.com, Minggu (3/4).

Pada saat dibekuk, lanjutnya, tim juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana perjudian yang dilakukan oleh pelaku.

“Barang bukti berupa uang tunai dengan jumlah Rp 924 ribu yang diduga merupakan hasil permainan judi, satu buah handphone Oppo Reno 5F, handphone Samsung A52, satu kartu ATM BNI, 29 lembar kertas pasangan, tiga buah bolpoin, satu buah buku rekapan angka keluar dan satu buah tas jinjit warna pink,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini menjalani pemeriksaan di Mapolres Muna.

"RF bakal dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 2E KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara," jelasnya. (mcr6/jpnn)

Pelaku RF dibekuk gegara menjadi bandar judi togel di Kabupeten Muna, Sulawesi Tenggara.

Redaktur : Arwan Mannaungeng
Reporter : La Ode Muh. Deden Saputra

Facebook JPNN.com Sultra Twitter JPNN.com Sultra Pinterest JPNN.com Sultra Linkedin JPNN.com Sultra Flipboard JPNN.com Sultra Line JPNN.com Sultra JPNN.com Sultra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sultra di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia